"Menulislah Jika Kau Tidak Ingin Terhapuskan Dalam Arus Sejarah Umat Manusia"

Rabu, 22 Februari 2012

PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA




   
 Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.
Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran (Munib, 2009:139). Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang menyebutkan bahwa:” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hak memperoleh pendidikan ini diperjelas dengan pasal 31 (2) yang bunyinya:”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Dari uraian tadi dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak terutama pendidikan dasar. Selain membahas tentang pendidikan sebagai suatu hak, pasal 31 juga mempertegas bahwa pendidikan (terutama pendidikan dasar) merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya.
Akan tetapi belum semua warga negara menikmati pendidikan sebagai hak dasar mereka. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah komersialisasi pendidikan yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi semakin mahal. Pendidikan berkategori "unggulan" biayanya tentu saja setinggi langit. Banyak sekolah unggulan mematok biaya pendidikan mahal. Mulai dari sumbangan pengembangan institusi yang besarnya jutaan rupiah, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, hingga buku teks wajib yang seharusnya tidak menjadi beban orangtua siswa.
Dampak komersialisasi pendidikan lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan yang berbiaya murah dan berkualitas adalah merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk didalamnya sistem pendidikan nasional. Pembaharuan dalam sistem pendidikan nasional mencakup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah dan pendidikan nonformal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Dengan adanya perubahan tersebut diharapkan nantinya dapat menghapus diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan.
 Data riset Education Watch tahun 2006 menyebutkan bahwa kecenderungan realitas tidak meneruskan sekolah bagi anak - anak dari keluarga miskin makin meningkat persentasenya. Data anak-anak dari keluarga miskin yang drop out sekolah ketika duduk di bangku sekolah dasar meningkat menjadi 24 persen, sedangkan yang tidak melanjutkan ke bangku sekolah menengah pertama menjadi 21,7 persen. Sementara anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin yang drop out sekolah ketika memasuki bangku usia sekolah menengah mencapai 18,3 persen, dan yang tidak meneruskan ke jenjang pendidikan sekolah menengah atas dari sekolah menengah pertama mencapai 29,5 persen.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara sebenarnya telah mengambil beberapa tindakan untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan, salah satunya adalah dengan menjalankan program “sekolah gratis” untuk pendidikan dasar SD dan SMP yang dikenal dengan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Fenomena pendidikan gratis ini memang sangat ditunggu-tunggu, dan dengan dana BOS ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia.
Dilihat dari perkembanganya, fenomena ini tidak lepas dari pro dan kontra. Bagi yang pro dengan program-program itu mengatakan bahwa itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan penurunan angka anak putus sekolah, sekolah gratis bagi orangtua bisa mengurangi beban pikirannya untuk masalah biaya pendidikan dan tidak ada lagi anak-anak yang tidak boleh ikut ujian hanya karena belum bayar iuran sekolah. Sedangkan yang kontra berkata pemerintah bagaikan pahlawan kesiangan, Hal ini dikarenakan telah ada yang lebih dulu melakukan hal tersebut, yaitu LSM-LSM bidang pendidikan dan penanganan masyarakat tak mampu.
Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim. Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit
Sekolah menjadi bermutu karena ditopang oleh peserta didik yang punya semangat belajar. Mereka mau belajar kalau ada tantangan, salah satunya tantangan biaya. Generasi muda dipupuk untuk tidak mempunyai mental serba gratisan. Sebaiknya mental gratisan dikikis habis. Kerja keras, rendah hati, toleran, mampu beradaptasi, dan takwa, itulah yang harus ditumbuhkan agar generasi muda mampu bersaing di dunia internasional, mampu ambil bagian dalam percaturan dunia, bukan hanya menjadi bangsa pengagum, bangsa yang rakus mengonsumsi produk. Paling susah adalah pemerintah menciptakan kondisi agar setiap orangtua mendapat penghasilan yang cukup sehingga mampu membiayai pendidikan anak-anaknya.
Tidak hanya murid saja melainkan guru juga terkena imbas dari pendidikan gratis ini. Kebanyakan dari guru sekolah gratisan mengalami keterbatasan mengembangkan diri dan akhirnya akan kesulitan memotivasi peserta didik sebab harus berpikir soal ”bertahan hidup”. Lebih celaka lagi jika guru berpikiran bahwa pelayanan pada peserta didik sebesar honor saja. Jika demikian situasinya, maka ”jauh panggang dari api” untuk menaikkan mutu pendidikan. Sekolah, terutama sekolah swasta kecil, akan kesulitan menutup biaya operasional sekolah, apalagi menyejahterakan gurunya. Pembiayaan seperti listrik, air, perawatan gedung, komputer, alat tulis kantor, transportasi, uang makan, dan biaya lain harus dibayar. Mencari donor pun semakin sulit. Sekolah masih bertahan hanya berlandaskan semangat pengabdian pengelolanya. Tanpa iuran dari peserta didik, bagaimana akan menutup pembiayaan itu.
Hak memperoleh fasilitasi pendidikan harus dijamin melalui subsidi negara secara berkelanjutan melalui alokasi anggaran negara yang layak.
Sayangnya, filosofi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 (UU Sisdiknas) menjadikan pendidikan bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara seolah lepas tangan dalam membiayai pendidikan bagi masyarakat. Pendidikan justru dilepas sebagai "kewajiban" masyarakat untuk ikut andil dalam pembiayaan pendidikan.
Selain komersialisasi pendidikan. Lebih jauh lagi Tilaar (1991)., dalam Munib (2009:125), menegaskan bahwa ada 5 krisis pokok pendidikan yang ada di Indonesia. Kelima krisis pokok tersebut adalah :
  1. Kualitas Pendidikan
  2. Relevansi Pendidikan
  3. Elitisme
  4. Managemen Pendidikan
  5. Pemerataan Pendidikan
Lahirnya ketetapan MPR NO. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam pembukaan dan UUD 1945,oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa :
a)   Menugaskan kepada lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia kepada seluruh masyarakat.
b) Menugaskan kepada Presiden Republik indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c) Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan Hak Asasi Manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d)   Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia, dilakukan oleh komisi nasional Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
Soegito A.T,dkk. 2003. Pendidikan Pancasila. Semarang : UNNES Press
Munib Achmad,dkk. 2009. Pengantar Ilmu Pendidikan. Semarang : UNNES Press
Undang-Undang Dasar 1945

2 komentar:

  1. Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt. Sukses ya Broo . . .

    BalasHapus
  2. ini artikel cukup bagus dan layak menempati halaman satu/ page on, berkualitas dan dapt memberikan jawaban atas apa yang dicari user.
    pengertian laporan keuangan

    BalasHapus