"Menulislah Jika Kau Tidak Ingin Terhapuskan Dalam Arus Sejarah Umat Manusia"

Rabu, 22 Februari 2012

Dampak Positif & Negatif Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa Di Indonesia (1830-1870)

Dalam tahun 1830 pemerintah Hindia Belanda mengangkat Gubernur Jendral baru untuk Indonesia yaitu Johannes Van Den Bosch, yang diserahi tugas utama untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor yang terhenti selama sistem pajak tanah. Dalam membebankan Van Den Bosch denagn tugas yang tidak mudah ini, pemerintah Hindia Belanda terutama terdorong oleh keadaan yang parah dari keuangan negeri Belanda. Hal ini disebabkan budget pemerintah Belanda dibebani hutang – hutang yang besar. Oleh karena masalah yang gawat ini tidak dapat ditanggulangi oleh negeri Belanda sendiri, pikiran timbul untuk mencari pemecahannya di koloni- koloninya di Asia, salah satunya yaitu di indonesia. Hasil daripada pertimbangan- pertimbangan ini merupakan gagasan sistem tanam paksa yang diintroduksi oleh Van Den Bosch sendiri. 
Sistem tanam paksa mewajibkan para petani di Jawa untuk menanam tanaman – tanaman dagang untuk diekspor ke pasaran dunia. Walaupun antara sisitem eksploitasi VOC dan sistem tanam paksa terdapat persamanaan, khususnya dalam hal penyerahan wajib, namun pengaruh sistem tanam paksa atas kehidupan desa di Jawa jauh lebih dalam dan jauh lebih menggoncangkan daripada pengaruh VOC selama kurang lebih 2 abad. Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van Den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang yaitu hasil pertanian mereka dan bukan dalam bentuk uang seperti yang dilakukan selama sistem pajak tanah masih berlaku. Van Den Bosch mengharapkan agar dengan pungutan pajak in natura ini tanaman dagang bisa dikirimkan ke negeri Belanda untuk dijual kepada pembeli – pembeli dari Amerika dan seluruh Eropa dengan keuntungan besar bagi pemerintah dan penguasa – penguasa Belanda.

REORIENTASI STRATEGI DAN REORGANISASI PERGERAKAN KEBANGSAAN INDONESIA (1930-1942)


            Dalam sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia, dikenal dua strategi politik organisasi kebangsaan dalam kaitannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka. Dua strategi tersebut yaitu non-kooperatif (radikal) dan kooperatif (moderat). Radikal bisa diartikan sebagai satu tindakan penentangan secara keras dan represif terhadap kebijakan pemerintah kolonial serta tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial untuk mencapai kemerdekaan, dalam hal ini kaum radikal berpendapat bahwa untuk mencapai Indonesia merdeka haruslah dengan jerih payah anak bangsa sendiri dan bukan atas adanya campur tangan dari bangsa asing (Belanda). Sedangkan moderat bisa diartikan sebagai satu sikap lunak atas keberadaan pemerintah kolonial (Belanda) di Indonesia. Kaum moderat berpandangan bahwa untuk mencapai Indonesia merdeka tidak dapat lepas dari kerja sama dengan berbagai bangsa yang ada di Indonesia saat itu, tidak terkecuali dengan pemerintah kolonial (Belanda). Adanya dua strategi ini bukan semata-mata melambangkan dua kubu yang berbeda pandangan dalam mensikapi keberadaan pemerintah kolonial, walaupun berbeda prinsip namun dua kelompok ini sama dalam tujuan akhir, yaitu untuk mewujudkan Indonesia merdeka.

BIOGRAFI AUGUST COMTE (Riwayat Hidup & Pemikiran)[1]

A.      Riwayat Hidup
Add caption
  
August Comte (1798-1857) lahir di Montpellier, Perancis, 17 Januari 1798 – meninggal di Paris, Perancis, 5 September 1857 pada umur 59 tahun.  Intelektual yang memiliki nama asli Isidore Marie Auguste François Xavier Comte ini dalam dunia pendidikan dikenal sebagai Bapak Sosiologi, selain itu dia dikenal juga sebagai orang pertama yang mengaplikasikan metode ilmiah dalam ilmu sosial. Khazanah pemikirannya telah menjadi cakrawala baru bagi dunia dalam memandang sosiologi.

PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA




   
 Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.