Dalam tahun 1830 pemerintah Hindia
Belanda mengangkat Gubernur Jendral baru untuk Indonesia yaitu Johannes Van Den
Bosch, yang diserahi tugas utama untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor
yang terhenti selama sistem pajak tanah. Dalam membebankan Van Den Bosch denagn
tugas yang tidak mudah ini, pemerintah Hindia Belanda terutama terdorong oleh keadaan yang
parah dari keuangan negeri Belanda. Hal ini disebabkan budget pemerintah
Belanda dibebani hutang
– hutang yang besar. Oleh karena masalah yang gawat ini tidak dapat
ditanggulangi oleh negeri Belanda sendiri, pikiran timbul untuk mencari
pemecahannya di koloni- koloninya di Asia, salah satunya yaitu di indonesia. Hasil daripada
pertimbangan- pertimbangan ini merupakan gagasan sistem tanam paksa yang
diintroduksi oleh Van Den
Bosch sendiri.
Sistem tanam paksa mewajibkan para
petani di Jawa untuk menanam tanaman – tanaman
dagang untuk diekspor ke pasaran dunia. Walaupun antara sisitem eksploitasi VOC
dan sistem tanam paksa terdapat persamanaan, khususnya dalam hal penyerahan
wajib, namun pengaruh sistem tanam paksa atas kehidupan desa di Jawa jauh lebih dalam
dan jauh lebih menggoncangkan daripada pengaruh VOC selama kurang lebih 2 abad.
Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van Den Bosch adalah
keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang
yaitu hasil pertanian mereka dan bukan dalam bentuk uang seperti yang dilakukan
selama sistem pajak tanah masih berlaku. Van Den Bosch mengharapkan agar dengan
pungutan pajak in natura
ini tanaman dagang bisa dikirimkan ke negeri Belanda
untuk dijual kepada pembeli – pembeli dari Amerika dan seluruh Eropa dengan
keuntungan besar bagi pemerintah dan penguasa – penguasa Belanda.