Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Februari 2012
PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI BAGI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA
Menurut Soegito (2003:160), hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjaga kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas atau diganggu gugat siapapun. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 telah menjelaskan secara terperinci tentang HAM yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan hak untuk memperoleh pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)